Thursday, September 17, 2015

NAHDLATUL WATHAN DAN SYAFA'AH


Oleh: H.Fahrurrozi Dahlan, QH

MAKNA SYAFA'AH
Dalam Bahasa Arab,شفع  berarti menggabungkan sesuatu dengan sesuatu lain yang sejenisnya agar menjadi sepasang. Syafaat, yang diambil dari kata syafa‘a ini, dalam istilah berarti memohonkan ampunan untuk dosa yang telah diperbuat. Syafaat juga berarti permohonan ampun oleh seseorang yang memiliki hak syafaat untuk orang yang berhak mendapatkannya. Jadi, syafaat Nabi SAWW atau manusia-manusia suci lainnya untuk sekelompok umat berarti doa, permohonan ampun, atau juga permintaan atas sebuah hajat ke hadirat Allah SWT untuk umat yang menerima syafaat. Ringkasnya, makna syafaat tidak jauh berbeda dari doa.

Hampir seluruh ulama Islam bersepakat bahwa syafaat memang ada di hari kiamat dan akan diberikan kepada kaum mukminin. Hanya saja, sebagian dari mereka berselisih pendapat mengenai seberapa luas makna syafaat ini. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab dan aliran dalam Islam berpendapat bahwa syafaat akan berguna untuk menghindarkan seseorang dari bahaya dan siksa neraka.

Pertama: Pendapat Ulama Mengenai Makna Syafaat

1. Syeikh Mufid, Muhammad bin Nu’man Al-‘Akbari (wafat tahun 413 H) berkata,
“Syi’ah Imamiyyah bersepakat bahwa Rasulullah kelak di hari kiamat akan memberikan syafaatnya kepada sekelompok orang dari umatnya yang berlumuran dengan dosa besar. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa Amirul Mukminin Ali a.s. akan memberikan syafaatnya kepada para pecinta dan pengikutnya yang memikul dosa, demikian juga para Imam Ma’sum lainnya dari Ahlul bait a.s. Berkat syafaat manusia-manusia suci ini, Allah SWT menyelamatkan banyak orang yang semestinya masuk ke neraka karena dosa yang mereka perbuat.”    
Di bagian lain beliau mengatakan, “Seorang mukmin yang saleh dapat memberikan syafaat untuk sabahat mukminnya yang berdosa. Allah akan menerima syafaat yang ia berikan itu. Demikianlah keyakinan seluruh kaum Syi’ah Imamiyyah kecuali beberapa gelintir orang.”
2. Syeikh Muhammad bin Al-Hasan Al-Thusi (wafat tahun 460 H) dalam kitab tafsir Al-Tibyan mengatakan,
“Hakikat syafaat menurut kami adalah menghindar-kan bahaya bukan mendatangkan keuntungan. Di hari kiamat nanti, kaum mukminin akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAWW. Dengan diterimanya syafaat tersebut oleh Allah, banyak sekali orang yang semestinya masuk ke neraka akan selamat dari siksa, seperti yang telah disabdakan oleh Nabi SAWW,
إدّخرت شفاعتي لأهل الكبائر من أمتي
Artinya: Aku menyimpan syafaatku untuk kuberikan nanti kepada umatku yang berdosa.
Kami meyakini bahwa syafaat adalah hak yang dimiliki oleh Nabi SAWW, sebagian sahabat beliau, seluruh Imam Ma’sum, dan banyak hamba Allah yang saleh…”
3. Allamah Muhaqqiq Fadhl bin Al-Hasan Al-Thabarsi (wafat tahun 548 H) berkata,
“…Menurut kami kewenangan memberi syafaat adalah hak yang dimiliki oleh Nabi SAWW, para sahabatnya yang setia, Imam-Imam ma’sum Ahlul bait a.s., dan kaum mukminin yang saleh. Dengan syafaat mereka ini, Allah akan menyelamatkan banyak sekali orang yang seharusnya masuk ke dalam neraka karena dosa mereka…”
4. Allamah Syeikh Muhammad Baqir Al-Majlisi (wafat tahun 1110 H) mengatakan,
“Ketahuilah, bahwa syafaat adalah satu hal yang telah disepakati oleh kaum muslimin sebagai masalah yang prinsipil dalam agama Islam. Mereka bersepakat bahwa Rasulullah SAWW di hari kiamat nanti akan memberikan syafaat kepada umatnya, bahkan umat-umat yang lain. Sedangkan hal yang menjadi ajang perselisihan pendapat adalah mengenai makna syafaat ini dan hasil yang didapatkan darinya, apakah syafaat berarti bertambahnya pahala seseorang ataukah hanya berarti penghapusan dosa?
Kaum Syi’ah Imamiyyah berpendapat bahwa syafaat berarti penghapusan dosa meskipun dosa itu tergolong sebagai dosa besar. Mereka juga meyakini bahwa hak memberi syafaat ini tidak hanya dimiliki oleh Nabi SAWW dan para Imam a.s. saja, tapi orang-orang saleh juga bisa memberi syafaat kepada orang lain dengan izin Allah SWT…”
Apa yang telah kami sebutkan di atas adalah pernyataan beberapa ulama terkenal dari kalangan Syi’ah Imamiyyah mengenai syafaat. Berikut ini kami nukilkan pernyataan dari beberapa ulama besar mazhab-mazhab Islam lainnya.
1.   Abu Mansur Al-Maturidi Al-Samarqandi (wafat tahun 333 H) saat menafsirkan ayat ولا يقبل منها شفاعة “Syafaat mereka tidak akan diterima” dan ayat ولا يشفعون إلاّ لمن ارتضى  “Mereka tidak akan bisa memberikan syafaat kecuali kepada orang yang telah diridhai  mengatakan,“Ayat pertama meskipun menafikan syafaat, akan tetapi kita meyakini adanya syafaat yang diterima dalam Islam yaitu syafaat yang dimaksudkan oleh ayat ini.”  (Yang beliau maksudkan dengan ayat ini adalah ayat ke-28 dari surat Al-Anbiya’.)

2.   Abu Hafsh Al-Nasafi (wafat tahun 538 H) dalam kitabnya yang dikenal dengan Al-‘Aqaid Al-Nasafiyyah mengatakan,“Syafaat adalah fakta yang tidak dapat diragukan lagi dan merupakan hak yang dimiliki oleh para rasul dan orang-orang saleh sesuai dengan apa yang disebutkan dalam banyak hadis.

3.   Nashiruddin Ahmad bin Muhammad bin Al-Munir Al-Iskandari Al-Maliki dalam kitab Al-Intishaf menulis,“Mereka yang mengingkari syafaat sangat layak untuk tidak menerimanya di hari kiamat nanti. Sedangkan yang percaya dan meyakininya, yaitu kelompok Ahlus-Sunnah wal Jama’ah, mereka adalah orang-orang yang selalu berharap akan rahmat Allah. Mereka percaya bahwa syafaat bisa diberikan kepada orang-orang mukmin yang telah melakukan dosa, dan syafaat ini adalah hak Nabi Muhammad SAWW yang disimpan untuk mereka.

4.   Qadhi ‘Iyadh bin Musa (wafat tahun 544 H) mengatakan,“Ahlus-Sunnah berpendapat bahwa masalah syafaat secara akal bisa diterima dan kebenarannya didukung oleh banyak ayat dan riwayat. Banyak sekali hadis, yang jumlahnya telah sampai ke batas hadis mutawatir, menyebutkan bahwa syafaat bakal diterima oleh kaum mukminin yang berlumuran dosa. Salaf Shalih (mereka yang hidup di awal Islam) dan ulama-ulama Ahlus Sunnah setelah mereka bersepakat akan kebenaran hal ini

·         TERMENOLOGI SYAFAAH DI KALANGAN NW
     Syafa'ah adalah usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. Syafa'ah yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa'ah orang-orang kafir.
    Syafa'ah disebutkan pertama kali dalam Al-Qur'an adalah pada QS.AL-Baqarah ayat 48. Dalam ayat tersebut terdapat perintah Allah kepada Bani Israil untuk bertaqwa dengan alasan di akhirat nanti tidak akan ada syafa'at (pertolongan) dari siapapun kecuali amal manusia masing-masing. Syafa'ah hakikatnya adalah doa, atau memerantarai orang lain untuk mendapatkan kebaikan dan menolak keburukan. Atau dengan kata lain syafa'ah adalah memintakan kepada Allah di akhirat untuk kepentingan orang lain. Dengan demikian meminta syafa'ah berarti meminta doa, sehingga permasalahan syafa'ah ialah sama dengan doa.
    Syafa'ah ada bermacam macam, diantaranya ada yang khusus dilakukan oleh Nabi Muhammad, yaitu syafa'ah bagi manusia ketika di padang Mahsyar dengan memohon kepada Allah agar segera memberikan keputusan hukum bagi mereka, syafa'ah bagi calon penduduk surga untuk bisa masuk surga, syafa'ah bagi pamannya yaitu Abu Thalib untuk mendapat keringanan adzab.
    Ada pula syafa'ah yang dilakukan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maupun para pemberi syafa'ah lainnya, yaitu: Syafa'ah bagi penduduk surga untuk mendapatkan tingkatan surga yang lebih tinggi dari sebelumnya, syafa'ah bagi mereka yang seimbang antara amal sholihnya dengan amal buruknya untuk masuk surga, syafa'ah bagi mereka yang amal buruknya lebih berat dibanding amal sholihnya untuk masuk surga, syafa'ah bagi pelaku dosa besar yang telah masuk neraka untuk berpindah ke surga, syafa'ah untuk masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.
    Dalam keyakinan Ahlus sunah wal jama'ah, tersebut suatu kisah di akhirat nanti umat manusia akan meminta syafa'ah kepada para nabi. Akan tetapi dari Nabi Adam sampai Isa Alaihissalam tidak ada yang bersedia memberikan syafa'ah. Para nabi tersebut merekomendasikan kepada umat manusia untuk meminta syafaat kepada Nabi Muhammad, sebab hanya beliau yang diberi izin untuk memberikan syafaat. Maka kita sebagai umat Islam untuk meminta syafa'ah kepada Nabi Muhammad Saw. Sedangkan yang akan mendapatkan syafaat adalah orang-orang tauhid. Ketika Rasulullah ditanya, siapakah yang akan mendapatkan syafaatmu? Beliau menjawab : yang akan mendapatkan syafaatku adalah orang yang mengucapkan La Ilaha Illalah. Syafaat tidak hanya di akhirat saja, akan tetapi juga di dunia sebab pertolongan tidak hanya di akhirat.

·         URGENSI SYAFA'AH TERHADAP MASYARAKAT NW
·         KONSTRUK SOSIAL TERHADAP KEGIATAN SYAFA'AH WARGA NW
 TRADISI SYAFA'AH AL-KUBRO
Banyak istilah yang dikembangkan oleh organisasi lain seperti, Istighosah, Ratiban, Zikiran, dan lain-lain. Tradisi ini sebetulnya telah dikembangkan oleh ulama'-ulama terdahulu, tapi yang berbeda mungkin masalah istilah yang  dipergunakan. Kalangan masyarakat pesantren NW istilah zikir yang dilakukan secara berjama'ah di saat pengajian, atau hajatan keluarga yang telah meninggal dunia, diistilahkan dengan syafa'ah  dan istilah ini menurut hemat penulis, menjadi term sosial yang berkembang di NTB karena dikembangkan oleh NW. dengan demikian pengembangan sosial keagamaan dalam aspek-aspek tertentu sangat didonisasi oleh organisasi NW.  
Secara etimologi maupun terminology kata syafa'ah bermakna memberikan pertolongan dengan membacakan do'a-do'a yang diniatkan kepada apa yang dihajatkan oleh sohib al-hâjah (yang mengundang untuk melakukan kegiatan hajatan). Tradisi syafa'ah ini terus-menerus dikembangkan oleh warga NW guna disamping menganjurkan jama'ahnya untuk banyak berzikir secara berjama'ah di samping sebagai ajang silaturrahmi antar sesama muslim atau dalam sekala besar tradisi syafa'ah dijadikan sebagai sarana untuk beramal jari'ah bagi kalangan masyarakat NW, khususnya masyarakat pesantrennya.
Adapun prinsip dasar pelaksanaan syafa'ah atau zikir secara berjama'ah dalam konsep Islam tidak perlu diperdebatkan kembali cara dan istilah yang digunakan, sebab masing-masing ulama, khususnya kalangan ulama ahlussunnah wal jama'ah secara ijma' mengatakan bahwa zikir berjama'ah itu termasuk sunnat yang diwariskan oleh Nabi  Muhammad SAW. Hanya sanya yang masih diperdebatkan mengenai tatacara zikir itu sendiri. Kalangan masyarakat pesantren NW, tradisi syafa'ah dilakukan secara berjama'ah dan suara jahar (nyaring).

Wallahu a'lam bi al-shawab.

0 komentar:

Post a Comment