Thursday, September 17, 2015

NAHDHATUL WATHAN DAN POLITIK PRAKTIS


oleh: H.Fahrurrozi Dahlan

Ajibnya terkadang di partai Islam
Berpura-pura membela Islam
Aktif keliling siang dan malam
Membela diri melupakan Islam (Wasiat. 142. h. 55)




Karena kafir tak pantai Bersyukur
Penuh khulaya’ Hasad Takabbur
Tidak hiraukan teman dan Batur
Semau-maunya berpolitik Catur
(Wasiat. No. 152).

Janganlah nanda dibikin bubur
Oleh pemain politik catur
Diperalat untuk melawan batur
sehingga Ukhwah hancur dan lebur
(Wasiat. No. 152.h.165)

Banyak sekali berlidah Madu
Berhati Pahit Bagai Empedu
Berpolitik ”Membelah Bambu”
Tujuannya ummat jangan Bersatu.
(Wasiat. No. 166. h.165)

Politik satu ditambah satu
Ditambah satu sama dengan satu
Dilancarkan oleh golongan tertentu
Membela Nafsu membela Hantu
(Wasiat. 168.h. 62)
Kalau Iman seorang tidak didalam
Politik Juangnya hanya Menghantam
Asalkan Dunia dan Fulus digenggam
Tidak perduli Taqwanya Tenggelam
(Wasiat. 190.h. 62)

Lisan Politik dan Tukang Dongeng
Pandai memikat jutaan Kepeng
Menawan menteri berumah genteng
‘SEMET BULU MAU’ BANTENG”
(Wasiat. 190. h. 141)

Dalam politik bermain curang
Kekiri kana aktif menendang
Sehingga tak regan membayar hutang
Dengan NW nya pada seorang
(Wasiat no. 53. h. 46)

Dalam politik bermain curang
Kekiri kana aktif menendang
Sehingga tak regan membayar hutang
Dengan NW nya pada seorang
(Wasiat No. 53. h. 46)

Si keranjingan gila politik
Lupa dirinya kejungking –balik
Iman taqwanya hilang geritik
Na’uzubillah mimma hunalik
(Wasiat No. 113. h. 46)

Agama bukan sekedar ibadah
Puasa sembahyang di atas sajadah
Tapi agama mencakup aqidah
Mencakup syari’ah mencakup hukumah (mansukh)
(Wasiat No. 78. h. 46)


Menurut hemat penulis, paling tidak ada tiga alasan yang melatarbelakangi kebijakan para tuan guru dan pesantren untuk membuka diri dengan kalangan luar pesantren khususnya dengan politik dan pemerintah;
Pertama, alasan historis yaitu tradisi yang dirintis pendiri pesantren tersebut memang terbuka kepada siapa saja, termasuk kepada para elit politik dan pejabat teras pemerintah.
Kedua, alasan teologis. Sebagian kalangan pesantren menganggap politik bisa dijadikan sebagai salah satu alat perjuangan dan mempermudah dakwah mereka. Mereka berpendapat, partai politik sebagai alat perjuangan yang berlandaskan kepentingan umum (mashlahah al-ammâh), bukan kepentingan kelompok, apalagi pribadi.
Ketiga, alasan strategis-pragmatis. Agar tuan guru dan pesantrennya memiliki kekuatan dan jaringan dengan kekuasaan. Sebab pesantren yang mempunyai basis massa yang jelas dan kuat, kalau kekuatannya tidak dimanfaatkan akan terbuang percuma begitu saja. Karena harus ada tawar-menawar politik dan membangun kontrak politik dalam pengertian yang sangat pragmatis.
Di masyarakat etnis Sasak, Tuan guru merupakan salah satu figur elite yang mempunyai kedudukan terhormat dan menjadi panutan masyarakat. Dengan kualifikasi sebagai kelompok yang memiliki ilmu pengetahuan agama Islam, mereka diakui sebagai penyebar dan pemelihara ajaran Islam, khususnya dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.
Untuk konteks masyarakat Sasak Lombok yang relatif masih berstruktur budaya paternalistik dan patriarkhis, peran tuan guru sangat signifikan, sekaligus sangat menentukan kesadaran kolektif masyarakat dan struktur realitas sosial-keagamaan. Tersebab itu konstruksi epistimologis apapun yang dibangun oleh para tuan guru dalam banyak hal ditengerai kuat memberi impact bagi bentuk-pola kesadaran keagamaan dan weltanschauung umum masyarakat, tak terkecuali pemahaman tentang politik dan dakwah. Itulah mengapa penting menelusuri persepsi tuan guru seputar isu-isu perselingkuhannya dengan politik praktis.
Dalam kaitannya dengan politik, knowledge  yang dimiliki ulama merupakan power yang secara potensial dapat digunakan tidak hanya untuk mendalang dukungan umat secara keseluruhan untuk mewujudkan suatu tindakan atau proses politik tertentu, tetapi bahkan untuk mendukung suatu sistem politik atau kekuasaan politik tertentu, dan tidak jarang bahkan tanpa reserve. Berkat aura sakral yang dimilikinya kehadiran ulama dalam suatu pertemuan politik, semacam kampaye pemilu, disertai himbauan ulama untuk mendukung partai atau kekuatan politik tertentu, apalagi ulamanya ikut menjadi kontestan dalam pemilu, maka hal ini bagi umat dimaknai bukan hanya sekedar keputusan politik, tetapi sekaligus merupakan “fatwa keagamaan”.
Namun menarik untuk diamati, bahwa hubungan patron-klien antara ulama dan umara ini tidak harus selalu dipandang secara pejoratif atau negatif. Bahkan dari hubungan patron-klien inilah dapat dilacak pertumbuhan-pertumbuhan aspek kebudayaan dan peradaban Islam tertentu.
Dalam konteks Lombok, hubungan mutualistik agama dan politik terlihat sejak tahun 1970-an. Para tuan guru telah menyalurkan aspirasi politiknya pada partai-partai tertentu, dimana mereka tidak lagi terikat dengan cara pandang konvensional yang melihat hubungan agama dan politik secara integrated, namun sudah melihat hubungan agama-politik secara symbiosis.[1]
Sebagai hasil reformasi politik, muncul berbagai pergerakan politik.[2] Tujuan pergerakan politik kaum muslimin pada dasarnya adalah sama dengan tujuan dakwah, yaitu terjaminnya pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya. Dalam kontek ini, pergerakan politik memiliki makna seni sekaligus perjuangan. Pergerakan politik dalam arti seni adalah suatu cara dan taktik mengubah keadaan secara halus dan konsisten kearah yang diinginkan. Dipandang dari segi ini, maka makna politik kemungkinan dan seni memungkinkan terwujudnya apa yang diperlukan (La politique est I’ art du possible et I’art de render possible ce qui est necessare). Sedangkan pergerakan politik dalam arti perjuangan adalah suatu strategi menggalang semua potensi yang ada berupa sumber daya, kelembagaan, dukungan dan peluang untuk mencapai tujuan. Dilihat dari segi ini, maka makna politik adalah perjuangan untuk mencapai kekuasaan.[3] Kedua makna pergerakan politik, baik dalam arti seni maupun dalam arti perjuangan adalah suatu siyâsah yang dilaksanakan seiring dengan dakwah demi tegaknya ajaran Islam dan terciptanya  kemulian masyarakat yang sejahtera (lii’lâ’i kalimatillâh wa izzil islâm wa al-muslimîn).[4]
Menurut Dalier Noer, politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang dimaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah, atau mempertahankan, suatu macam bentuk susunan masyarakat.[5]  Pendapat  ini menunjukkan bahwa hakikat politik adalah perilaku manusia, baik berupa aktivitas maupun sikap, yang bertujuan mempengaruhi atau mempertahankan tatanan sebuah masyarakat dengan menggunakan kekuasaan. Ini berarti bahwa kekuasaan bukanlah hakikat politik, meskipun harus diakui bahwa ia tidak bisa dipisahkan dari politik, justru politik memerlukannya agar sebuah kebijakan dapat berjalan dengan kehidupan masyarakat.[6]  
Menurut Miriam Budiardjo, sedikitnya ada lima pendekatan yang digunakan untuk mendefinisikan istilah politik, pendekatan tersebut adalah pendekatan kenegaraan (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy belived), dan pembagian kekuasaan atau alokasi (distribution/allocation/ sharing power). [7]
Sejalan dengan pendapat di atas, Ramlan Surbakti mengatakan terdapat lima pendekatan dalam memahami politik. Pertama, pandangan klasik yang mengatakan politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Kedua, politik secara kelembagaan, artinya politik adalah segala hal yang terkait dengan penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Ketiga, politik sebagai kekuasaan diartikan sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat. Keempat, politik sebagai fungsionalisme, yaitu politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Kelima, politik sebagai konflik, yaitu kegiatan mempengaruhi proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum untuk  mendapatkan atau mempertahankan nilai-nilai.[8]
Kalau Negara Madinah pada masa nabi Muhammad SAW sebuah eskperimentasi empiris- yang disebut oleh Robert N. Billah sebagai partisipatif dan demokratis dalam sejarah politik Islam- dapat dijadikan contoh, maka akan terlihat bahwa konstitusinya tidak menyebut Islam sebagai negara, akan tetapi prinsip etis yang relevan dalam proses penyelenggaraan negara, antara lain : nilai-nilai musyawarah (syûrâ), keadilan (‘adl), dan persamaan (musâwâh).[9]
Menurut tinjauan Islam, terdapat dua jenis politik, yaitu politik kualitas tinggi (high  politics) dan politik kualitas rendah ( low politics). Menurut Amin Rais, paling tidak ada tiga ciri yang harus dimiliki oleh politik kualitas tinggi, atau mereka yang menginginkan terselenggaranya high  politics;
Pertama, setiap jabatan politik pada hakikatnya amanah dari masyarakat, yang harus dipelihara sebaik-baiknya. Amanah itu tidak boleh disalahgunakan, misalnya untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan golongannya saja dan melantarkan kepentingan umum.[10]
Kedua, setiap jabatan politik mengandung pertanggungjawaban (mas’uliyyah/accountability). Sebagaimana diajarkan oleh Nabi, setiap orang pada dasarnya pemimpin yang harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya atau tugas-tugasnya.[11]
Ketiga, kegiatan politik harus dikaitkan secara ketat dengan prinsip ukhuwwah (brotherhood), yakni persamaan di antara umat manusia. Dalam arti luas, ukhuwwah melampui batasan-batasan etnik, rasial, agama, latar belakang sosial, keturunan, dan sebagainya.[12]
Politik kualitas tinggi dengan ciri-ciri minimal tersebut sangat kondusif bagi pelaksanaan dakwah yang berorientasi pada pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Dan inilah indikasi yang diinginkan dalam dakwah melalui partai politik yang sejalan dengan prinsip al-Qur’an surah al-Hajj ayat 41.[13]
Sedangkan politik dengan kualitas rendah dapat dicirikan sebagai politik yang mengajarkan kekerasan (violence), brutalitas, dan kekejaman, begitu juga penaklukan atas musuh-musuh politiknya, dimana musuh politik tidak diberi kesempatan untuk bangkit, dan menghalalkan segala cara.[14]
Politik yang sejalan dengan konsep dakwah adalah politik yang memiliki otoritas dan legitimasi moral, bukan hanya kekuasaan dan pertarungan kekuatan, tapi yang paling esensi adalah politik sebagai wadah dan sarana yang menghubungkan masyarakat dengan penguasa dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan bathin.[15] Dalam hal inilah sosok politikus secara tidak lansung berperan sebagai da’i atau penyeru kepada kemashlahatan ummat.
Dalam kaitannya dengan dinamika sosial politik di tanah air, kalangan pesantren termasuk di dalamnya tuan guru, dalam menjalankan perannya sebagai lembaga dakwah juga terbelah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, pesantren lebih menitikberatkan pada pendekatan sosio-kultural. Pesantren/tuan guru ini cenderung tertutup dan tidak bersedia pesantrennya dikunjungi oleh elit politik dan pejabat pemerintah. Kelompok kedua, pesantren/tuan guru yang terbuka kepada politik, bahkan ada yang terlibat dalam partai politik praktis.  Kelompok ini membuka pintu lebar-lebar kepada elit politik atau pejabat pemerintahan.




[1] Muhammad Abdun Nasir, dkk, Polarisasi Thariqat Qadhariyah-Naqsyabandiyah Lombok Pada Pemilu 2004, dalam Jurnal Istiqro’ : Jakarta : DIKTI Depag RI, Vol. 05, No.01,2006. h.104.
[2] Kata politik berasal dari kata politic (Inggris) yang menunjukkan kata sifat pribadi atau perbuatan. Secara leksikal, kata asal tersebut berarti acting or judging wisely, well judged, prudent.(lihat, A.S.Hormby, E V. Getenby, H.Wakefield, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, London : Oxford University Press, 1963, h. 748.)disini kata tersebut diterjemahkan dengan arti bijaksana atau dengan kebijaksanaan.  Kata  politic juga diambil dari kata Latin politicus dan bahasa Yunani (Greek) politicos yang berarti realiting to a citizen. Kedua kata tersebut juga dari kata polis yang bermakna city/kota.(lihat, Noah Webster’s, Webster’s New Twentieth Century Dictionary, (USA : William Collins Publishers, 1980, h. 437). Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan politik sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan atau segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain atau cara bertindak dalam menghadapi atau mengenai suatu masalah dan kebijakan.( Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-III, (Jakarta : Balai Pustaka, 2002, cet.ke-2, h. 886). Politik juga diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, lembaga-lembaga dan proses-proses politik, pressure group, hubungan-hubungan international dan tata pemerintahan semua ini merupakan kegiatan perseorangan maupun kelompok yang menyangkut kemanusiaan secara mendasar. (Hasan Shadily, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta : Iktisar Baru-Van Hoeve, 1984), jilid V, h.2739.
[3] A.M Romly, Dakwah dan Siyasah : Perjuangan Menegakkan Syariat Islam di Asia Tengah, Kaukasia, dan Rusia Abad VII-XX, (Jakarta : Bina Rena Pariwara, 2001), cet.1. h.6-7.
[4] Istilah pergerakan politik pertama kali dikenal melalui buku Plato yang berjudul Politeia yang juga dikenal Republik. Di sini diungkapkan bahwa arti sebenarnya dari Politeia adalah konstitusi, yakni suatu jalan atau cara bagi setiap orang untuk berhubungan dengan sesamanya dalam pergaulan hidup masyarakat. Kemudian baru muncul karangan Aristoteles yang berjudul Politeia, di mana konsep politik dalam dua karya besar tersebut menunjukkan sebagai konsep pengaturan masyarakat, dan bagaimana pemerintahan dijalankan agar terwujud sebuah masyarakat politik atau negara yang paling baik. (lihat, Deliar Noer, Pemikiran Politik di Negara Barat, (Jakarta : Rajawali Press, 1982) h. 11-12.)
[5] Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran Politik, (Jakarta : Rajawali Press, 1983), h. 94-95.
[6] Bandingkan dengan Cheppy Haricahyono, Ilmu Politik dan Persfektifnya, (Yogyakarta : Tiara Wacana, 1986), h.6. Cheppy berkesimpulan bahwa kekuasaan merupakan inti dari politik.
[7] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta : Gremedia Pustaka Utama, 1998) h.8.
[8] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta : Gramedia, 1999) h.2.
[9]Bahtiar Effendi, Repolitisasi Islam, Pernahkah Islam Berhenti Berpolitik?,(Bandung : Mizan, 2000) cet.1, h.77. 
[10] Amin Rais, Cakrawala Islam Antara Cita dan Fakta, (Bandung : Mizan,1987), cet. 1, h. 30-31.
[11] Lihat Bukhari Muslim, Shahih Bukhari Muslim, bab al-imamah. Jilid  2. h. 124, lihat juga pada Imam Nawawi, Syarah Arbain Annawawiyah, (Surabaya : Thoha Putra, ttp) h. 20.
[12] Istilah yang populer untuk mempertegas pendapat ini adalah trilogi ukhuwwahUkhuwwah basyariyyah,(persaudaraan sesama manusia tampa memandang ras, dan lain-lain), Ukhuwwah wathaniyyah,(persaudaraan nasionalisme, persaudaraan berdasarkan suku bangsa),Ukhuwwah islamiyyah, (persaudaraan esklusif yang terbatas pada kesamaan agama dalam hal ini agama Islam).
[13] Arti dari ayat tersebut, mereka adalah orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf (kebaikan) melarang berbuat kejahatan (munkar) dan kepada Allahlah kembali segala urusan.(Baca, Depag RI, al-Quran dan Terjemahannya, (Jakarta : Depag RI, 1982),h.518. 
[14] Amin Rais menegaskan ciri politik kualitas rendah ini merujuk pada ajaran politik Machiavelli (politik Machiavellis) yang terkandung dalam buku The Princes. Lihat Amin Rais, Cakrawala..h.32.)
[15] M.Din Syamsuddin, Islam dan Politik Era Orde Baru, (Jakarta : Logos, 2001) cet. 1 h. 93. Penjelasan yang lebih elaboratif tentang relasi antara agama dan negara (al-diin wa al-daulah) dapat dilihat, Munawir Syazali, Islam dan Tata Negara : Ajaran Islam, Sejarah, dan Pemikirannya, (Jakarta : UI Press, 1993) edisi ke-5.

2 komentar:

  1. Masya Allah...Lebih banyak artikel seperti niki Syaikhi.

    ReplyDelete
  2. salam,tgh.mohon sebagai refrensi di kirimkan karya Almukkarram syukran

    ReplyDelete