Monday, September 14, 2015

DAKWAH ISLAM DAN PRINSIP DEMOKRATISASI KEBEBASAN



Oleh : Fahrurrozi


ABSTRAKSI

Harus diakui secara objektif, bahwa sejarah agama adalah sejarah siklik yang penuh dengan hegemoni, intoleransi, pemaksaan, kekerasan atas nama Tuhan. Atas nama kebenaran, atas nama keselamatan, atas nama nilai ideal, bahkan atas nama suci Tuhan, agama menjadi alat legitimasi yang paling nyata dalam tragedi pemberangusan hak-hak dan kebebasan sipil. Hak-hak sipil dan kebebasan individu yang secara rasional kita terima sebagai sebuah postulat universal kemanusiaan, harus diingkari dan dinodai demi sebuah arogansi dan egoisme komunal penganut agama tertentu. Terlalu banyak catatan hitam dalam lembaran sejarah manusia, di mana kebebasan berpikir dan berekspresi tereksklusi hanya karena bertentangan dengan doktrin agama tertentu yang sebenarnya hanya dimaknai subyektif oleh para penganut agama tertentu. Persoalan yang muncul kemudian adalah, bagaimana posisi kebebasan itu dalam bingkai kebebebasan orang lain, apakah kebebasan itu sebenarnya justru tidak bebas karena dibatasi oleh hak dan kewajiban orang lain untuk dihormati dan dihargai? 

Tulisan ini, mencoba melihat aspek kebebasan itu dalam perspektif Islam dan demokrasi, guna memposisikan Islam sebagai agama yang menghargai kebebasan bukan mengkebiri kebebasan orang lain karena doktrin ajarannya.




PENDAHULUAN

Robert Dahl berpendapat bahwa demokrasi paling tidak dapat dilihat berdasarkan dua aspek penting: kontestasi masyarakat (public contestation) dan hak kebebasan untuk berpartisipasi (the right to participate). Pendapat Dahl ini sebenarnya menjelaskan inti dari demokrasi itu sendiri, meskipun Dahl  juga menjelaskan elemen-elemen demokrasi yang lain seperti: kebebasan untuk membentuk dan ikut dalam suatu organisasi politik (freedom to form and join organization), kebebasan untuk berekspresi (freedom of exspression), hak untuk memilih (right to vote), memenuhi persyaratan untuk dipilih oleh masyarakat (eligibility for public office), ada hak bagi pimpinan parpol untuk bersaing untuk mendapat dukungan (right of political leaders to compete for support), kebebasan mendapatkan informasi, (alternative sources information),pemilihan umum yang bebas dan fair (free and fair election).[1]

Di samping  itu, demokrasi memiliki arti suatu keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Ini artinya masyarakat sebagai salah satu elemen penting dalam pilar di mana disebut sebagai sebuah negara, harus diberikan ruang kebebasan untuk berpartisipasi dan berkontestasi dalam alam demokrasi, baik demokrasi normatif maupun demokrasi empirik. Yang saya maksud dengan demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara, sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.

Al-Qur’an menunjukkan sikap simpatinya yang mendalam pada persamaan derajat dan keadilan social di tengah masyarakat dengan kalimat-kalimat yang tegas dan manis.(Q.S.AL-Hujurat : 13). Al-Qur’an ternyata tidak hanya memuat prinsip persamaan hak dan keadilan di tengah masyarakat, tetapi juga menegaskan tentang prinsip kebebasan di muka bumi ini. Terbaginya manusia dalam berbagai suku bangsa, ras, dan warna kulit bahkan agama, bertujuan untuk supaya mereka saling mengenal perbedaan dan menukar peradaban dengan segala kebebasan yang mereka miliki. Dengan kebebasan itu, mereka bisa saling melengkapi dan membagi kesulitan dan kebahagiaan di antara mereka, bahkan mereka bisa bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Bagi saya, demokrasi yang disuguhkan oleh Robert Dahl, bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis, karena itu demokrasi harus diupayakan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Demokrasi dalam kerangka di atas berarti sebuah proses untuk melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat.

Intinya menurut hemat saya, demokrasi pada hakekatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi (pemilu, suksesi dan aturan mainnya), tetapi harus secara santun dan beradab yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun, tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling menguntungkan. Faktor ketulusan, kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. 

Intinya menurut saya adalah kebebasan dan kemandirian sekaligus partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi[2], sebab kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara adalah ekspresi kewarganegaraan yang mengindikasikan suatu negara sedang mempraktikkan demokrasi, baik secara ekonomi, politik, maupun sosial. Sejauh demokrasi tersebut dimenifestasikan bisa dilihat dari bagaimana tradisi perpolitikan, perekonomian, dan sosial bergerak secara revolusioner, bahkan terkadang diarahkan diskontinuitas sejarah.



A. Kebebasan pada Demokrasi

1.      Definisi Kebebasan

Kebebasan berasal dari kata freedom dan dalam bahasa latin dikenal dengan liberty. Kedua-duanya diderivasikan ke dalam liberal dan liberalism. Abraham Lincoln pada pidatonya di Baltimore tahun 1864 mengatakan “The wold has never had a good definition of the word ‘liberty.”. Perkataan Lincoln ini menunjukkan betapa sulitnya untuk mendefiniskan kebebasan. Meskipun begitu, Norman P. Barry mencoba mendefinisikan, kebebasan atau kemerdekaan dengan “tidak adanya suatu pemaksaan atau rintangan”. Menurut Norman, kebebasan secara politik adalah sebuah sistem demokratis yang harus memberi beberapa pengakuan yang mempertimbangkan kebebasan rakyat untuk berkumpul, mengkomunikasikan ide-ide, dan berbeda dengan pemerintah.[3]

Sementara Werner Becker mendefinisikan kebebasan atau kemerdekaan sebagai seorang yang dalam batas-batas tertentu dapat melakukan atau meninggalkan apa yang dia inginkan. Definisi Werner ini merupakan definisi kebebasan pada tataran hukum.

Berbeda dengan Norman dan Werner yang mendefinisikan kebebasan pada tataran politik dan hukum, Franklin Delano Roosevelt mendefinisikan kebebasan atau kemerdekaan sebagai kebebasan beragama.

Istilah kebebasan beragama yang diusung Roosevelt merupakan masalah krusial yang muncul setelah Revolusi Perancis tahun 1789, yang mencita-citakan kebebasan (liberte), persamaan (egalite) dan persaudaraan (faternite). Pandangan ini mengacu pada pandangan filosofis bahwa manusia lahir dan tetap bebas dan setara hak-haknya.[4]

B.     Kebebasan Individu , Hukum dan Dilema Demokrasi

Sudah jelas bahwa kebebasan itu salah satu syarat untuk mewujudkan sistem yang demokratis, namun ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan teoritikus politik tentang hubungan antara kebebasan dan kebebasan politik. Menurut Norman P Barry, sebagaimana dikutip oleh Masykuri Abdillah, kebebasan politik berhubungan dengan rezim demokrasi, dan ia mancakup hak suara, berpartisipasi dalam politik dan mempengaruhi pemerintahan. Karena terdapat perbedaan cakupan antara kebebasan dan kebebasan politik, maka adalah mungkin suatu masyarakat itu bebas tanpa adanya kebebasan politik. Juga, adalah kemungkinan suatu rezim demokrasi yang bercirikan partisipasi dan kehendak umum, menekan kebebasan individu. Namum demikian, sebuah sistem yang demokratis harus memberi beberapa pengakuan yang mempertimbangkan kebebasan rakyat yang sungguh-sungguh untuk berkumpul, mengkomunikasikan ide-ide, dan berbeda dengan pemerintah. [5]

Bentuk kebebasan dalam demokrasi cenderung dikaitkan dengan system perpolitikan dalam demokrasi. Sehingga pelaksanaan kebebasan sebagai sebuah term tersendiri sangat dipengaruhi oleh pemaknaan dari system perpolitikan yang berlaku pada sebuah Negara. [6]

Sebagai contoh, meski sama-sama menganut slogan kebebasan, penetapan boleh atau tidaknya perkawinan antara sesama jenis antara Inggris dan Amerika akan berbeda. Di Inggris, perkawinan sejenis belum dilegalkan, karena dianggap melanggar norma-norma budaya dan agama, sedangkan di Amerika, perkawinan sejenis tidak dilarang dan akan dilegalkan, karena kebebasan di Amerika adalah inti dari budaya politik Amerika. Sehingga kalau dicermati, perbedaan ini lahir dari berbagai factor yang apabila dikerucutkan, kebebasan menjadi berbeda karena perbedaan makna kebebasan pada wilayah budaya dan term-term politik setempat.

Di samping itu, dalam wacana kebebasan, kita tidak dapat memisahkannya dari persamaan, karena keduanya saling melengkapi, walaupun kadang-kadang juga ada perbedaan antara keduanya. Di mana kebebasan adalah tiadanya halangan dan paksaan, tetapi dalam beberapa hal interfensi negara dibutuhkan untuk mencapai persamaan yang juga merupakan salah satu hak manusia yang paling mendasar. Misalnya untuk memperoleh pendapatan yang sama di antara para warga negara, negara memberikan prioritas kepada yang miskin dan membatasi ekspansi ekonomi oleh yang kaya. Ide yang mendukung interfensi negara karena alasan-alasan persamaan sosial dan ekonomi disebut kebebasan “positif”, sedangkan ide yang menolak interfensi negara dalam segala hal disebut kebebasan “negatif”. [7]

Begitupun pada liberalisasi campur tangan militer terhadap sebuah Negara antara negara-negara anglo saxon dan common law akan berbeda, meskipun sama-sama menganut asas kebebasan dan demokrasi. Pada negara-negara anglo saxon seperi Inggris dan Amerika, campur tangan pihak militer tidak cocok  dengan kebebasan berpolitik, karena demokrasi tidak menghendaki itu. Sedangkan pada Negara-negara common law seperti Jerman dan Italia, campur tangan militer pada system perpolitikan merupakan bagian dari kebebasan.[8]

Adanya perbedaan bentuk dan pemaknaan ini adalah hasil transmisi dari term kebebasan dan term-term lain yang mengikatnya. Misalnya kata latin kebebasan yaitu libertas. Libertas disini tidak bisa dimaknakan sama dengan kebebasan pada Amerika yaitu freedom. Untuk memahami libertas, kita perlu mengaitkannya dengan term-term yang lain, seperti res publica atau jus civitatis. Atau kita tidak bisa memahami makna freedom pada Inggris tanpa mengaitkannya dengan term habeas corpus atau rule of law.

Keberadaan term-term tersebut muncul dari aspek-aspek historis maupun budaya pada suatu negara tersebut dan hal ini pada akhirnya melahirkan perbedaan pemaknaan kebebasan individu dalam tataran hukum dan tata pengaturan publik.

Pada tataran hukum dan pengaturan publik inilah kebebasan menemukan momentumnya yaitu pemisahan antara kebebasan individu dan kebebasan public. Meski sangat sulit untuk menentukan batasan-batasan yang jelas pada kebebasan individu, karena subyektifitas yang ada pada individu itu sendiri, namun prinsip fundamental pada kehidupan social yaitu saling membutuhkannya antara diri dengan orang lain yang mana berakibat pada pengutamaan kepentingan orang lain diatas kepentingan individu menjadi batasan kebebasan individu.

Hal ini senada dengan konsep pribadi sosialnya Rousseau, dimana konsep ini adalah interpretasi, sekaligus representasi dari teori hubungan timbal balik dan perbandingan sosial Plato[9] dan adopsi dari teori hukum Tacitus. Itulah sebabnya, kebebasan menurut Rousseau adalah esensi dari kualitas hidup manusia dan cita-cita luhur dari Demokrasi.

Untuk meredam subyektifitas manusia pada pemaknaan kebebasan tersebut, individu-individu dalam suatu masyarakat diatur dan dibatasi oleh hukum dan  dilembagakan pada sebuah Negara. Teori-teori yang dikemukakan oleh Rousseau dan Montesque mengenai Negara mengindikasikan hal tersebut. Meski Rousseau dan Montesque hidup pada zaman yang bebeda dengan Aristoteles, namun pendapat mereka merupakan interpretasi dari konsep  Aristoteles mengenai Negara. Aristoteles mengatakan bahwa tujuan dari Negara adalah untuk  menampung insting sosial manusia dan memberikannya kehidupan yang layak.[10]

Selanjutnya, menurut Aritoteles, bentuk konstitusi dan hukum itu bervariasi[11] dan plato menguatkannya dengan mengatakan bahwa negara memiliki cirinya masing-masing, dan hal itu merupakan sesuatu yang alami.[12]

Bervariasinya bentuk konstitusi dan hukum inilah yang dialami oleh pelaksanaan demokrasi pada setiap Negara. Selain didorong oleh peran pimpinan Negara, perbedaan pemaknaan dan bentuk kebebasan juga memiliki peran yang sangat penting disini.  Sebagai contoh hal ini dapat dilihat pada Demokrasi Marxis-Leninis dan Demokrasi Liberal-Kapitalis. Dalam Demokrasi Marxis-Leninis, demokrasi adalah suatu system pemerintahan dimana kelas proletar yang berkuasa menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Kebebasan bagi demokrasi ini adalah humanisasi seluruh masyarakat dan system kapitalis yang eksploitatif dianggap telah ,mendegradasi hakekat luhur manusia.

Berbeda dengan Demokrasi Marxis-Leninis, Demokrasi Liberal-Kapitalis memandang bahwa demokrasi terkait erat dengan pertumbuhan dan perkembangan liberalism dan kapitalisme dalam masyarakat.

Demokrasi Liberal, seperti tersirat dari namanya, menurut Macheparson didasarkan pada liberalisme. Suatu Negara yang mengklaim sebagai Negara demokrasi liberal pada mulanya harus bersifat liberal, baru kemudian demokratis.[13]

Oleh karena itu, versi yang medern tidak setuju adanya kebebasan atau persamaan yang muthlak; adanya kenyataan saat ini, tidak ada satupun negara yang memperbolehkan adanya bentuk kemuthlakan. Perhatian terhadap hubungan antara kebebasan dan persamaan ini menimbulkan enam jenis sistem politik. Sistem itu disebut “Sosialisme”, di mana kebebasan dan persamaan keduanya dinilai sangat tinggi. Kapitalisme, di mana kebebasan dianggap bernilai tinggi dan persamaan bernilai rendah. Komunisme, di mana kebebasan dianggap bernilai rendah dan persamaan bernilai tinggi. Fasisme, di mana baik kebebasan maupun persamaan dianggap tidak bernilai tinggi. [14]



C.     Kebebasan dalam Islam

1.      Tauhid dan Pembebasan Sosial

Dalam Al-Qur’an, prinsip Tauhid[15] atau pandangan hidup ber-Ketuhanan yang Maha Esa selalu dikaitkan dengan sikap menolak thagut. Perkataan thagut sendiri diartikan dalam berbagai makna, namun semua arti tersebut selalu mengacu kepada kekuatan sewenang-wenang, otoriter dan perlawanan terhadap tirani.[16] Misalnya, dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa tidak boleh ada paksaan dalam agama dan bahwa manusia dapat memilih sendiri mana yang benar dan yang salah. Dalam surat al-Baqarah ayat 256, Allah SWT berfirman :

Artinya, “barang siapa menolak thagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh ia telah berpegang dengan tali yang kukuh, yang tidak akan putus….

Nurcholish Madjid memaknakan firman ini dengan barangsiapa yang mampu dan berhasil melepaskan diri dari belenggu kekuatan-kekuatan tirani, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, kemudian ia berhasil menemukan kebenaran dan berpegang teguh kepadanya, maka sungguh ia telah menempuh hidup aman sentosa.[17]

Diantara tokoh-tokoh zaman yang sering dijadikan sebagai sosok tirani dalam Al-Qur’an adalah Fir’aun. Fir’aun yang memerintah sebagai penguasa absolute itu dilukiskan dengan raja yang mengaku dirinya Tuhan dan telah berlaku tirani (thagut). Tirani Fir’aun ditolak oleh Nabi Musa dengan Tawhid, karena ia bertentangan dengan prinsip bahwa yang secara hakiki berada di atas manusia adalah Allah. Oleh karena itu, ia akan melawan harkat dan martabat kemanusiaannya, jika mengangkat selain Tuhan ke atas dirinya.[18] Inilah hakikat dari syirik. Seperti halnya sistem mitologis dan tiranik yang merampas kebebasan manusia, efek dari syirik ialah pembelengguan dan perampasan kebebasan martabat dan hakikat kemanusiaan.

Tidak berbeda dengan itu, Muhammad dengan Islam yang dibawanya adalah sosok revolusioner.[19] Islam yang dibawa Muhammad adalah Islam yang membebaskan. Akar geneo-historis Islam secara jelas menyatakan kebenaran klaim tersebut. Misi Islam adalah membela, menyelamatkan, membebaskan, memuliakan dan melindungi orang-orang yang tertindas, sehingga tidaklah mengherankan jika kelompok pertama yang mengapresiasi Islam adalah dari golongan yang tertindas, miskin dan para budak. Hanya sebagian kecil saja yang berasal dari golongan bangsawan.

Dari berbagai konsekuensi logis Tauhid, salah satunya yang amat kuat mempunyai dampak pembebasan sosial yang besar ialah egalitarianism. Berdasarkan prinsip ini, Tauhid menghendaki sistem kemasyarakatan yang demokratis berdasarkan musyawarah, yang terbuka dan memungkinkan manusia saling mengingatkan tentang yang benar dan baik, suatu dasar bagi prinsip kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan karena tauhid tidak membenarkan adanya absolutism antara sesama manusia.

Karena tujuan membebaskan dari tauhid tersebut, maka ditegaskan dalam Islam bahwa system kerahiban dan hirarki keagamaan yang mendegasikan wewenang kesucian kepada sesama manusia tidak dibenarkan.[20]

2.      Kebebasan dalam Islam sebagai Ideologi

Konsep al-Qur’an (baca : Islam), tampil menetralisir hak asasi yang dipahami masyarakat Barat “seolah-olah sebagai kebebasan tanpa batas”, menjadi kebebasan yang bertanggung jawab. Itu berarti kebebasan pasti ada batasnya. Setiap orang memang memiliki hak untuk berteriak di tengah malam, tetapi ada pula hak orang untuk menikmati tidurnya, karena itu manusia tidak menjadi bebas sepenuhnya.

Dengan adanya hak dan kewajiban, atau dengan adanya kebebasan dan tanggungjawab, hidup menjadi lebih netral, berimbang dan fair. Ada hak adapula kewajiban. Tidak ada orang berdiri tegak kemudian mengatakan “ sayalah yang paling berhak untuk memperoleh sesuatu,” dan tidak ada pula orang yang menepuk dada  sambil berkata, akulah yang paling berkewajiban untuk memberikan sesuatu”.

 Karena itu, prinsip universal al-Qur’an adalah bukan saja “meminta” (menuntut hak) tetapi juga “memberi” (mengeluarkan kewajiban). Malahan, dalam banyak ayat al-Qur’an mengisyaratkan, “lebih baik memberi daripada meminta; lebih baik bertanya tentang apa yang sudah kita berikan daripada bertanya tentang apa yang kita dapatkan”. Konsep dasar inilah sesungguhnya yang menjadi konsen dalam kajian keislaman.

Berbeda dengan demokrasi yang kebebasan adalah prinsipnya yang paling fundamental, dalam Islam, prinsip dasar itu justru ada pada keterikatan pada ajaran agama. Karena perbedaan prinsip ini, tidaklah mengherankan jika dalam system sekuler dan liberal, batasan kebebasan terdapat pada norma-norma hukum dan norma-norma sosial. Sedangkan dalam Islam, selain norma hukum yang dikodifikasi, batasan utama kebebasan adalah ajaran-ajaran agama yang merupakan wahyu Tuhan dan keimanan terhadap Tuhan itu sendiri. Sehingga, seseorang dalam Islam, bisa sepenuhnya untuk berpendapat dan berekspresi, jika ekspresi itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak merugikan orang lain. [21]

Dalam hal ini, Nurcholish Madjid menjelaskan bahwa kewajiban menjadi batasan terhadap hak seseorang. Ini sesuai dengan slogan Hurriyat al-mar’ mahdudah bi hurriyat siwah (kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain).[22]

Karena berdasarkan pada adanya hak orang lain, maka fakta-fakta sosial seringkali dijadikan acuan dalam kodifikasi hukum dalam Islam. Tidak terlalu mendetailnya pembahasan masalah-masalah hukum dalam al-Qur’an merupakan bentuk pemberian kebebasan oleh Tuhan terhadap manusia. Sehingga, sebagai akibatnya, bentuk-bentuk pemaknaan terhadap legalisasi hukum dalam Islam yaitu dengan timbul-timbulnya madzhab dalam Islam adalah tidak sama, baik pada penafsiran dasar-dasar hukum, maupun pada penetapan hukum itu sendiri.

Menurut Sir Thomas Arnold, tujuan dari perlunya legalisasi hukum dalam Islam adalah :

a.         Kebebasan yang tak terbatas akan menyebabkan kehancuran. Oleh karena itu, pembatasan melalui legalisasi norma-norma hukum adalah sebuah kemestian.

b.         Kebebasan dibatasi oleh individu lain dan keterkaitan dengan masyarakat. Pengaturan masyarakat  melaluai pembentukan dasar-dasar hukum menjadi sangat penting.[23]

Walaupun prinsip keterikatan terhadap ajaran-ajaran agama dan pentingnya kodifikasi hukum merupakan sesuatu yang disepakati oleh umat Islam, namun disaat menyikapi demokrasi dengan sekulerisme-liberalisme, umat Islam terbelah menjadi dua kubu yaitu kubu yang menerima dengan syarat dan kubu yang menolak.

Pertama, kubu yang menerima demokrasi dengan sekulerisme-liberalisme diterima dalam kerangka syura (musyawarah). Diantara tokoh dalam kubu ini adalah Afghani dan Abduh. Dalam buku Syuranya Muhammad Abed al-Jabiri, dikatakan bahwa kedua tokoh tersebut berusaha menerima dan menyesuaikan syura  dan demokrasi, bukan karena mereka tidak mengetahui perbedaannya, namun berupaya menyadarkan para pemuka agama dalam Islam mengenai hakikat dan demokrasi itu sendiri yaitu bahwa demokrasi hanyalah sebuah kata yang digunakan oleh orang Barat dan untuk menunjukkan apa yang dalam ungkapan kita adalah syura.[24]

Dalam sejarah perpolitikan Islam terdapat bebrapa konsep yang diterapkan, seperti syura, Islah, ummah dan ijmak. Sejarah perpolitiak dalam Islam, yang bisa dtelusuri geneologinya secara empirik pada masa Muhammad. Pada masa awal islam setelah Nabi hijrah ke Madinah, nabi membangun negara kota yang bersifat ketuhanan. Inilah embrio politik Islam yang kemudian setelah itu lahir negara theo-demokratik (al-Maududi),[25] sebab telah menerapkan sistem syura (musyawarah) sebaba nabi sering meminta pertimbangan dnegan para sahabatnya. Setelah nabi wafat muncul du konsep, yakni Ihtiar (pemilihan pengganti nabi sebagai kahlifah harus dipilih dari kalangan sahabt-sahabanya) setelah itu dilakukan bai’ah (sumpah setia). Keempat pengganti nabi terkenal dengan khulafâ’al-râsidûn, dan pada masa Usman terjadinya komflik dengan Ali sehingga melahirkan beberapa kubu, Muawiyah kemudian mendirikan Dinasti Umayyah yang memperkenalkan prinsif monarkhi dalam kekhalifahan. Dan setelah Ummayah dikalahkan oleh kubu Abbasiyyah. Para pendukung Ali muncul dalam bentuk komunitas yang bernama Syi’ah (partai), dari sini mulai perpecahan yang besar yakni Syi’ah dan Sunni. Sunni menggagas sistem pemerintahan dengan konsep kehalifahan, sedangkan Syi’ah dengan sistem imamah. Dan setelah barat masuk menjajah negara islam, maka lahir pula konsep politik islam yakni dar al-Islam (wilayah damai wilayah kaum muslim) dan dar al-harb (wilayah perang) yang selanjunya melahirkan konsep ummatan wahidah.[26]

Pengamat sosial politik Islam pada era modern saat ini juga melihat beberapa warisan Islam awal dan klasik yang bisa diterapkan sebagai sebuah konsep dalam pembentukan demokrasi Islam, ini merupakan pemilahan dari konsep-konsep yang pernah ada seperti di atas, diantaranya adalah: Syura (musyawarah), Ijma’ (persetujuan) dan ijtihad (penilaian yang bersifat interpretatif).[27]

Dalam pemerintahan kekhalifahan syura sangat diperlukan, dan dalam sistem ini perwakilan rakyat dalam negara Islam, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh. Sebab dalam Islam terdapat ajaran bahwa semua manusia adalah khalifah Tuhan, mereka mendelegasikan kekuasaan mereka pada pemerintah dan pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani permasalahan negara. Syura mengindikasikan sebuah sistem dan proses legislatif dimana badan eksekutif harus menerima keputusan badan legislatif.[28] Syura merefleksikan ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya masyarakat yang egaliter, inklusif yang berazaskan niat baik, kerjasama, dan pembangunan. Syura merefleksikan konsep demokrasi yang menyatukan dan mendamaikan manusia dalam setiap permasalahan bersama, sebuah sikap yang melihat manusia sebagai makhluk yang memiliki tingkat kemuliaan, hal ini juga yang diterapkan oleh demokrasi Barat walaupun lebih ekstrim karena sifatnya yang antroposentris-sekular.

Inti dari demokrasi seperti kebebasan (liberte), persamaan (egalite) dan persaudaraan (faternite) merupakan inti dari  pelaksanaan syura. Ini merupakan gambaran dari ungkapan kedua tokoh tersebut. Hal ini pernah direpresentasikan oleh umat Islam pada fase awal dan masa empat khalifah. Selain menjadikan musyawarah sebagai landasan dalam menetapkan kebijakan, kebebasan berpikir dan berekspresi pada masa ini tidak dibatasi oleh doktrin, namun oleh hakikat kemanusiaan pada pemaknaan persaudaraan, baik antara saudara satu agama ataupun saudara sesama manusia. Umar bin Khattab misalnya, ketika muncul keinginan pribadinya, dia meminta pendapat ahl al-hall wal-aqd  yang terdiri dari para ulama, fuqaha, dan pemuka-pemuka masyarakat sebelum melaksanakan keinginannya.

Kedua, yang membatasi unsur-unsur demokrasi pada perkembangan perjuangan demokrasi di Eropa, perjuangan yang berlangsung lebih dari tiga abad. Pembatasan sejarah demokrasi ini menyebabkan disalahpahaminya demokrasi sebagai bias dari liberalisme.

Biasanya pemahaman umat Islam terhadap liberalism dan demokrasi ini dijadikan sebagai alasan penolakan reinterpretasi dan penerapannya dikalangan umat, sehingga keinginan para sebagian golongan untuk memasukkan kembali kebebasan dalam ideologi Islam dan sebagai dasar dalam membuka pintu ijtihad kembali sekaligus untuk menetapkan hukum menjadi terhambat.



KESIMPULAN

Berbicara tentang Islam dan prinsip kebebasan dalam kontek demokrasi, haruslah dalam perspektif yang lebih subtansial dan universal, dalam arti bahwa untuk memberikan definisi dan standarisasi atau indikator-indikator demokratis tidaklah terpaku pada pengalaman demokarsi sebagai sistem politik dan negara di Barat, melainkan harus lebih dikontekstualisasikan berdasarkan sistem nilai kultural suatu masyrakat dan bangsa. Sebab jika terminologi demokrasi hanya terpaku pada pendekatan dan pengalaman Barat, maka demokrasi akan berdimensi sempit dan cendrung mendiskreditkan sistem nilai pada suatu masyarakat dan negara, dalam arti yang paling demokratis dan humanis adalah Barat, dengan demikian kita telah terpenjara dalam hegemoni epistimologi Barat.

Perspektif yang melihat kebebasan dalam dimensi demokrasi pada subtansinya yang mendasar, yakni supremasi hak dan kewajiban manusia baik secara individu maupun sosial kemasyarakatan, justru akan lebih membantu kita dalam melihat Islam sebgai sebuah sistem nilai, yang diajdikan sebagai pedoman mansuia atau worldview ummatnya. Dari konsep khilafah, ijma’, jumhur, ijtihad, syuro, hurriyyah, al-huquq al-insaniyyah, dll sudah tercermin sebuah sistem ideal demokrasi yang subtansial.

Dengan demikian klaim sepihak yang cendrung mendiskreditkan Islam sebagai yang tidak kompatible dengan demokrasi, Islam tidak memiliki pengalaman sebagai yang demokratis dan yang menghargai kebebasan dan persamaan dan tidak prospektif untuk menjadi demokratis akan terbantahkan.

WALLAHU A’LAM BI AL-SHAWAB…































DAFTAR PUSTAKA

Asghar Ali Engineer, Islam and Liberation Theology, (New Delhi: Sterling Publishers Private Limited, 1990).

Abu al-Nashr al-Farabi, Kitab al-Siyasah al-Madaniyyah, (Beirut, Libanon: Dar al-Masyriq, cet. Kedua, 1993).

Aristotle, Politic, Book IV, Chapter 1

Aristotle, Politic, Book IV, Chapter 6

Kazuo Shimogaki, Kiri Islam, Antara Modernisme dan Postmodernisme (terj.), Imam Aziz dan M. Jadul Maula, (Yogyakarta: LKiS, 2000)

M. Hasbi Amiruddin, MA, Konsep Negara Islam Menurut Fazlurrahman, (Yogyakarta: UII Press, 20000).

Macpherson, The Real World of Democracy, Oxpord:Clarendon Press, 1971.

Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna : Respon Intelektual Muslim Indonesia terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 2004, cet. 2.

Murthada Mutahhari, Fundamentalist of Islamic Thought.

Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992).

Peter van Der Veer & Hartmut Lehmann (eds), Nation and Religion; Perspective on Europe and Asia (New Jersey: Princeton University Press, 1999).

Robert A Dahl, Polyarchy Participation and Opposition, New Haven and London : Yale University Press, 1971).

Sir  Thomas Arnold dan Alfred Guillaume, The Legacy of Islam, (Oxpord University Press, London, 1931)

Ziaul Haque, Revelation and Revolution in Islam, (New Delhi:International Islamic Publishers, 1992




Dosen Tetap Fakultas Dakwah IAIN Mataram
[1] Robert A Dahl, Polyarchy Participation and Opposition, New Haven and London : Yale University Press, 1971, h. 1-32.
[2] Definisi demokrasi dalam proses sosial dan politik. Secara rinci dapat dilihat dalam tiga hal: 1) government of the people (pemerintahan dari rakyat). 2). government bay the people (pemerintahan oleh rakyat). 3) government for the People (pemerintahan untuk rakyat). Pertama, mengindikasikan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui sistem pemilihan yang demokratis. Kedua berarti pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat. Ketiga  berarti pemerintahan harus dijalankan untuk rakyat. Ciri umum dalam negara dan pemerintahan demokrasi adalah yang terkenal dengan trias political, yakni: 1) eksekutif, 2) legislatif, 3) yudikatif.
[3]Dalam Islam, kebebasan cenderung dikaitkan dengan konsep hurriyah al-insaniyyah (kebebasan manusia). Hurriyah al-insaniyyah dibagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu:
a.Al-hurriyah al-diniyyah yang berarti toleransi dan kebebasan beragama. Lihat Abu al-Nashr al-Farabi, Kitab al-Siyasah al-Madaniyyah, (Beirut, Libanon: Dar al-Masyriq, cet. Kedua, 1993), h. 99.100
b.Al-hurriyah al-Siyasiyyah (kebebasan berpolitik). Gagasan tentang kebebasan berpolitik ini dikemukakan oleh Abu Nasr al-Farabi dalam bukunya, Kitab al-Siyasat al-Madaniyyah. Lihat Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992), h. xix, xxvii.
[4]Revolusi Perancis tahun 1789 berlatar belakang perang antar agama dan terjadinya inkuisisi dan diskriminasi. Revolusi ini melahirkan konsep Negara-bangsa. Persoalan kebebasan beragama menjadi semakin kompleks dan berkarakter modern setelah periode ini (Perjanjian Westpalia 1648 dianggap sebagai titik awal Negara bangsa). Mengenai pertentangan Negara dan agama di Eropa dan Asia, lihat Peter van Der Veer & Hartmut Lehmann (eds), Nation and Religion; Perspective on Europe and Asia (New Jersey: Princeton University Press, 1999), h. 3-14.
[5] Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna : Respon Intelektual Muslim Indonesia terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 2004, cet,2. h. 134.
[6]Fazlurrahman mengungkapkan bahwa Piagam Madinah mengandung beberapa prinsip yang menyatukan umat Islam dan non-Muslim. Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip persamaan, prinsip kebebasan, prinsip tolong menolong dan membela yang teraniaya, prinsip hidup bertetangga, prinsip keadilan, prinsip musyawarah, prinsip pelaksanaan hukum dan sanksi hukum, prinsip kebebasan beragama dan hubungan antar umat beragama, prinsip pertahanan dan perdamaian, prinsip amar makruf dan nahi mungkar, prinsip kepemimpinan, prinsip tanggung jawab  pribadi dan kelompok, serta prinsip kedisiplinan.Lihat Prof Dr. M. Hasbi Amiruddin, MA, Konsep Negara Islam Menurut Fazlurrahman, (Yogyakarta: UII Press, 20000, cet. 1, h.49-50

[7] Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna : Respon Intelektual Muslim Indonesia terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 2004, cet,2. h. 136
[8] Kata politik berasal dari kata politic (Inggris) yang menunjukkan kata sifat pribadi atau perbuatan. Secara leksikal, kata asal tersebut berarti acting or judging wisely, well judged, prudent.(lihat, A.S.Hormby, E V. Getenby, H.Wakefield, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, London : Oxford University Press, 1963, h. 748.)disini kata tersebut diterjemahkan dengan arti bijaksana atau dengan kebijaksanaan.  Kata  politic juga diambil dari kata Latin politicus dan bahasa Yunani (Greek) politicos yang berarti realiting to a citizen. Kedua kata tersebut juga dari kata polis yang bermakna city/kota.(lihat, Noah Webster’s, Webster’s New Twentieth Century Dictionary, (USA : William Collins Publishers, 1980, h. 437). Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan politik sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan atau segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain atau cara bertindak dalam menghadapi atau mengenai suatu masalah dan kebijakan.( Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-III, (Jakarta : Balai Pustaka, 2002, cet.ke-2, h. 886). Politik juga diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, lembaga-lembaga dan proses-proses politik, pressure group, hubungan-hubungan international dan tata pemerintahan semua ini merupakan kegiatan perseorangan maupun kelompok yang menyangkut kemanusiaan secara mendasar. (Hasan Shadily, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta : Iktisar Baru-Van Hoeve, 1984), jilid V, h.2739.
[9]Pada Jilid II, Republic, yaitu pada ide tentang “state of nature” dinyatakan oleh Plato bahwa untuk menjadi dirinya sendiri dan menyentuh realitas, seorang manusia menemukannya  pada sesuatu yang membantunya berkembang. Ide ini mengindikasikan bahwa kebebasan manusia untuk menjadi dirinya sendiri sangat tergantung pada realita yang ditemuinya pada orang lain. Lihat Rep., 358 E.
[10]Aristotle, Politic, Book IV, Chapter 1
[11]Aristotle, Politic, Book IV, Chapter 6
[12]Plato, Gorgias, p. 848
[13]Macpherson, The Real World of Democracy, Oxpord:Clarendon Press, 1971, hal. 4
[14] Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna : Respon Intelektual Muslim Indonesia terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 2004, cet,2. h. 136
[15]Tauhid adalah kata benda verbal dari kata wahhada yang berarti menyatukan, membuat menjadi satu. Secara lebih luas, Tauhid berarti bahwa hakikat alam semesta ini berasal dari Allah (Inna Lillah) dan akan kembali kepada-Nya (Inna ilaihi raji’un). Lihat “The World View of Tawhid” dalam Murthada Mutahhari, Fundamentalist of Islamic Thought, hal. 74
[16]A. Hassan, h. 82
[17]Nurcholish Madjid, Islam Doktrin & Peradaban, hal. 86
[18]Ziaul Haque, Revelation and Revolution in Islam, (New Delhi:International Islamic Publishers, 1992), hal. 30
[19]Kazuo Shimogaki, Kiri Islam, Antara Modernisme dan Postmodernisme (terj.), Imam Aziz dan M. Jadul Maula, (Yogyakarta: LKiS, 2000), hal. 130
[20]Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa : “Tidak boleh ada kerahiban (rahbaniyah) dalam Islam. Dalam surat al-Hadid, ayat 27 disebutkan bahwa kerahiban serta hirarki suci adalah bentuk suatu penyimpangan dari agama yang benar. Nurcholish Madjid, hal. 90
[21] Consciousness is not passive reflection, but an act!” demikian ungkapan Engineer. Disini Engineer pentingnya kebebasan Engineer ingin menunjukkan bahwa teologi yang membebaskan adalah teologi yang mampu menjadi perangkat ideologi bagi masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap segala bentuk eksploitasi dan penindasan. Lihat Asghar Ali Engineer, Islam
[22]Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, op. cit., h. 563-564.
[23]Sir  Thomas Arnold dan Alfred Guillaume, The Legacy of Islam, (Oxpord University Press, London, 1931), h. 292
[24] Syura berasal dari kata syara yang berarti mengambil. Makna lainnya adalah mengemukakan. Misalnya ungkapan syawartu fulanan yang artinya aku mengemukakan pendapatku dan pendapatnya. Lihat Muhammad Abed al-Jabiri, Syura, h. 26
[25] Menarik untuk mengulas sedikit tentang konsep politik yang ditawarkan oleh Abu Al-‘Ala Al-Maududi, ia melihat bahwa sistem politik Islam terdiri dari tiga konsep, yakni: Tauhid, Risalah, dan Khilafah. John L. Esposito dan John O. Voll, Demokrasi di Negara-negara Muslim: Problem dan Prospek, h. 27.
[26] Azyumardyi Azra, Pergolakan Politik Islam; Dari Fundamentalisme, Modernisme, Hingga Post-Modernisme, h. 3-11. Setelah ummat Islam bersentuahn dengan modernism, atau tepatnya setelah negar-negara Islam dijajah oleh Barat, sampai pada setelah mendapatkan kemerdekaaan, muncul tokoh-tokoh reformis dan pembaharu muslim, yang memiliki gagasan politik dan sistem negara Islam. Untuk lebih jelasnya tokoh-tokoh tersebut, baca, Asghar Ali Engineer, Devolusi Negara Islam, terj., Imam Mustaqim, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), cet. I., h. 132-320.
[27] John L. Esposito dan John O. Voll, Demokrasi di Negara-negara Muslim: Problem dan Prospek,  h. 32.
[28] Hassan Al-Alkim, “Islam dan Demorasi: Saling memperkuat atau Tidak” dalam Bernard Lewis, et. al., Islam Liberalisme Demokrasi: Membangun Sineji Warisan Sejarah, Doktrin dan Konteks Global, terj. Mun’im A. Sirry, (Jakarta: Paramadina, 2002), cet. I., h. 183.

0 komentar:

Post a Comment