H.FAHRURROZI DAHLAN
ASWAJA NW
Bisa difahami bahwa definisi Ahlussunnah wa Al jamaah ada
dua bagian yaitu: definisi secara umum dan definisi secara khusus . * Definisi
Aswaja Secara umum adalah : satu kelompok atau golongan yang senantiasa
komitmen mengikuti sunnah Nabi SAW. Dan Thoriqoh para shabatnya dalam hal
aqidah, amaliyah fisik ( fiqih) dan hakikat ( Tasawwuf dan Akhlaq ) . *
Sedangkan definisi Aswaja secara khusus adalah : Golongan yang mempunyai
I’tikad / keyakinan yang searah dengan keyakinan jamaah Asya’iroh dan
Maturidiyah.
Sedangkan menurut ulama ‘aqidah (terminologi), As-Sunnah
adalah petunjuk yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para Sahabatnya, baik tentang ilmu, i’tiqad (keyakinan), perkataan
maupun perbuatan. Dan ini adalah As-Sunnah yang wajib diikuti, orang yang
mengikutinya akan dipuji dan orang yang menyalahinya akan dicela.[ Pengertian
As-Sunnah menurut Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah (wafat 795 H): “As-Sunnah
ialah jalan yang ditempuh, mencakup di dalamnya berpegang teguh kepada apa yang
dilaksanakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifahnya yang
terpimpin dan lurus berupa i’tiqad (keyakinan), perkataan dan perbuatan. Itulah
As-Sunnah yang sempurna. Oleh karena itu generasi Salaf terdahulu tidak
menamakan As-Sunnah kecuali kepada apa saja yang mencakup ketiga aspek
tersebut. Hal ini diriwayatkan dari Imam Hasan al-Bashri (wafat th. 110 H), Imam
al-Auza’i (wafat th. 157 H) dan Imam Fudhail bin ‘Iyadh (wafat th. 187 H).”
Disebut al-Jama’ah, karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau
berpecah-belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para Imam
(yang berpegang kepada) al-haqq (kebenaran), tidak mau keluar dari jama’ah
mereka dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan Salaful Ummah.