Oleh:
H.Fahrurrozi Dahlan,QH
Kepemimpinan
perempuan merupakan masalah yang selalu hangat dibicarakan di kalangan di
kalangan ulama dan cendekiawan. Sebagian masyarakat muslim belum bisa menerima
kepemimpinan perempuan. Mereka berkeyakinan bahwa perempuan secara mutlak tidak
berhak menjadi pemimpin, baik dalam wilayah rumah tangga (domestic)
maupun wilayah sosial politik (public). Kaum perempuan hanya berhak
dipimpin oleh kaum laki-laki. Larangan perempuan untuk menduduki dan menempati
posisi kepemimpinan dalam jabatan politik dan pemerintahan dari tingkat
presiden sampai ketua RT, menurut mereka, merupakan monopoli laki-laki.